PALEMBANG, Topik Sumsel — Dengan disaksikan 16 kurir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
Barang bukti berupa 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi, yang disita dari 11 kasus di lima kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menuturkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini terdiri dari 19 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Mei. Namun, hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya.
“Dari 19 kasus di bulan Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya baru dimusnahkan hari ini. Semuanya berasal dari lima wilayah berbeda diwilayah hukum Polda Sumsel,”kata Harissandi kepada wartawan saat press rilis di Ditresnarkoba Polda Sumsel Kamis (19/6/2025).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti dilakukan pengujian keaslian oleh tim laboratorium forensik.