“Dari kerusuhan tersebut kami mengamankan 12 orang di lokasi, namun dari 12 orang yang diamankan 11 diantaranya anak anak dan satu yang sudah dewasa dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan,”ungkapnya.
Dari kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas umum di kota Palembang dan OKU polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup.
Dua orang lainnya yang terindikasi positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sementara 63 orang tidak terbukti dan dilepaskan.
Untuk dua orang lainnya yang terindikasi positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi.