Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan sepanjang Maret 2026 menunjukkan konsistensi penindakan terhadap peredaran narkotika di berbagai wilayah.
“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuk Linggau menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan intelijen untuk memutus rantai distribusi dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 20.442 jiwa. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel berhasil mencegah penyebaran narkotika yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp1,19 miliar, ekstasi Rp46,7 juta, dan sinte Rp412 ribu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.