930 x 180 AD PLACEMENT

26 Kasus Terungkap, Ditresnarkoba Sumsel Musnahkan Barang Bukti

Barang bukti sabu, ekstasi, dan sinte dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum oleh Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 26 laporan polisi dengan total 32 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Dari jumlah itu, 11 tersangka merupakan hasil Operasi Pekat Musi Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 10 laporan polisi.

Sebaran kasus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah menjangkau sejumlah kabupaten. Kota Palembang mencatat jumlah tertinggi dengan 13 laporan polisi, disusul Musi Banyuasin (4 laporan), Ogan Ilir (3 laporan), Muara Enim (2 laporan), serta masing-masing satu laporan dari OKU Timur, Pagaralam, PALI, dan Lubuk Linggau.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.973,61 gram, 179 butir ekstasi, serta narkotika sintetis (sinte) seberat 201,28 gram. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan sepanjang Maret 2026 menunjukkan konsistensi penindakan terhadap peredaran narkotika di berbagai wilayah.

“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuk Linggau menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan intelijen untuk memutus rantai distribusi dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Berdasarkan estimasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 20.442 jiwa. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel berhasil mencegah penyebaran narkotika yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp1,19 miliar, ekstasi Rp46,7 juta, dan sinte Rp412 ribu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Pol Yulian menegaskan, Operasi Pekat Musi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan narkotika.

“Setiap gram yang dimusnahkan hari ini adalah nyawa anak bangsa yang berhasil kami selamatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang dilakukan secara transparan.

“Lebih dari 20 ribu jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba sepanjang Maret 2026. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Jangan takut melapor. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba,” tandasnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten guna melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT