MUSI RAWAS, Topik Sumsel — DKPP kabulkan Pengaduan seorang ibu rumah tangga bernama Siti Haryani terhadap 8 penyelenggara pemilu di kabupaten Musi Rawas.
Siti Heryani mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku Teradu I sampai V.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku Teradu VI dan VIII.
Siti Haryani merupakan salah satu peserta dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara. Ia mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekrutmen PPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Pengadu menyebutkan bahwa dirinya dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, padahal ia memiliki nilai yang sama dengan peserta urutan sembilan yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Seharusnya menurut peraturan KPU jika ada yang memiliki nilai yang sama seharusnya pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” ungkap Siti Haryani.