Selanjutnya, ia juga mendalilkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam laporannya menyatakan laporan tidak dapat diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
DKPP RI menilai tindakan teradu I s.d V (Ketua/anggota KPU Musi Rawas) telah lalai tidak cermat dan tidak teliti dalam menetapkan calon anggota PPS desa Pedang Kecamatan Muara Beliti .
DKPP berpendapat tindakan teradu VI s.d VIII (Ketua/anggota Bawaslu Musi Rawas) yang tidak meregisterasi laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan hukum dan etika. Teradu VI,VII,VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada tanggal 9 Desember 2024 , 5 anggota KPU Musi Rawas dan 3 anggota Bawaslu Musi Rawas Terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan diberi sangsi Peringatan oleh DKPP RI.