Sekayu, TS – Setelah lama menghilang dari kejaran aparat kepolisian Polres Muba, tersangka pembunuhan atas korban Rendi (30) pada tahun 2014 silam. Akhirnya tersangka Dendi Ariansyah (34) berhasil diamankan aparat kepolisan, tersangka diamankan atas kepemilikan narkotik jenis sabu-sabu dan diamankan pada Selasa (17/8/21) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan tersebut terjadi di di Halaman Parkir Rumah Makan di Dusun Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sabtu (13/9/2014). Dimana, kasus tersebut diduga bermula korban Rendi tidak membayarkan upah bongkar batu Koral.
Saat itu korban dan tersangka cekcok mulut sehingga terjadi perkelahian yang meyebabkan Rendi tewas dengan luka tusukan. Usia melakukan perbuatan tersebut tersangka melarikan diri.
“Ya, kejadian tersebut bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di warung makan tersebut kemudian tersangka menanyakan prihal upah bongkaran batu koral sebesar Rp1,5 juta,”kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan SH, Kamis (26/8/21).