Lanjutnya, ketika ditanya prihal tersebut korban tidak memberikan uang dengan alasan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka yang mendengar pernyataan tersebut langsung marah kemudian korban dan tersangka adu mulut dan berkelahi di halaman parkir rumah makan. Pada saat berkelahi korban memukul tersangka di pelipis mata tersangka sebanyak satu kali kemudian tersangka membalas pukulan tersebut kearah tubuh korban,”ungkapnya.
Kemudian korban mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dari tas kecil miliknya kemudin menusuk tersangka, tapi tersangka mencoba menghindar dan berhasil mengambil pisau tersebut
“Pisau tersebut diambil oleh tersangka, setelah itu langsung menusukkan pisau kearah perut sebelah kiri satu kali dan arah dada satu kali. Kemudian tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban ketika dilarikan ke puskesmas terdekat nyawanya tidak tertolong lagi,”ungkapnya.
Setelah 7 tahun melarikan diri tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Muara Kelingi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka diamankan di Polres Musi Rawas karena tertangkap kasus Narkoba, dan Kita Polres Muba melalui Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joharmen, sedang melakukan pemeriksaan terhadap DPO Tersangka ini di Polres Mura, dia ditangkap (17/08/21) di Polsek diPolsek Muara Kelingi dan diserahkan ke Polres Mura,”tutupnya.(red)