160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

9 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Telah Divonis, 8 Diantaranya Divonis Belasan Tahun

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — 9 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu, Muba, semuanya telah divonis secara begulir.

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Herdiyanto Kusumo yang telah dibacakan pada Kamis (24/2/2023) di PN Sekayu secara bergulir atau bergantian lantaran berkas ke sembilan terdakwa terpisah.

Secara keseluruhan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa yakni Boby Laniastra yang diduga menjadi otak pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 19 tahun 6 bulan.

Sementara, untuk terdakwa Tarmizi Yulius divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Erik Pratama divonis 14 tahun penjara (tuntutan 14 tahun), Jhoni Kusmoyo divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !