PALEMBANG, Topik Sumsel — Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus Ade Gio Adriansyah (35) pelaku penggelapan emas senilai Rp 700 juta disalah satu toko emas di Palembang.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengutil sedikit demi sedikit emas yang dibuatnya di toko tempatnya bekerja selama setahun.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat penyidik saat masih terus mendalami, termasuk tempat pelaku menjual emas curiannya.
“Tersangka kami tangkap ditempat persembunyianya di Garut, Jawa Barat,” kata Tri.
Dijelaskan Tri Wahyudi, pelaku menggelapkan emas ditempat bekerja, yakni toko emas CV Mulia Gold berada salah satu mal di Palembang.
“Korban baru mengetahui setelah mengaudit dan ditemukan kekurangan jumlah emas yang telah dibuat sebelumnya sekitar 282 cincin dengan berat keseluruhan 500 gram,” tuturnya.
Dari keterangan saksi serta petunjuk lainnya 282 cincin itu di bawah penguasaan pelaku, sedangkan pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui lagi keberadaannya.