Kasus Bobol ATM BRI Eks Karyawan PT Bringin Gigantara, Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Baru

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengembangkan kasus pencurian uang sebesar Rp 425 juta didalam brankas mesin ATM Bank BRI yang melibatkan Romadoni eks karyawan PT Bringin Gigantara di RSUD Kayuagung Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kabupaten OKI pada Jumat (6/6/2025) yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Abdullah (26) dan Ropii Saputra (29) yang ikut membantu pelaku utama Romadoni melarikan diri.

“Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan,”kata Johannes kepada wartawan Kamis (4/9/2025).

Ditegaskan Johannes kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam yang bekerja mengisi uang didalam mesin ATM.

“Pelaku utama merupakan karyawan PT Bringin Gigantara yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian,”tuturnya.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT