PALEMBANG, Topik Sumsel –– Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar.
AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT.Filia Pratama mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto mengatakan, sebelumnya penyidik sudah memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun kedua tersangka tidak hadir dengan alasan sakit,”kata Kombes Pol Bagus kepada wartawan Kamis (18/9/2025).
Singgung apakah kedua tersangka akan ditahan setelah dipanggil, Kombes Pol Bagus mengaku semuanya masih bertahap. “Bertahap ya,”tambahnya.
Sebelumnya penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan AK dan IM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih berdasarkan hasil gelar perkara.