PALEMBANG, Topik Sumsel — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap adanya dugaan praktik kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin SH MH, salah satu saksi, Ujang, mengaku kaget saat didatangi pihak bank yang menagih pinjaman sebesar Rp100 juta atas namanya. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki rekening di Bank Sumselbabel.
“Saya tidak pernah pinjam uang. Tiba-tiba ada yang datang menagih. Bahkan saya disuruh tanda tangan berkas, tapi tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ungkapnya di persidangan.
Kesaksian serupa disampaikan Santo. Ia mengaku hanya dimintai KTP oleh seseorang bernama Aan, yang disebut sebagai anak buah Juliantoro, dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, dana pinjaman sebesar Rp50 juta justru dikuasai pihak lain.