MUBA, Topik Sumsel — Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.
Seorang pria berinisial RP(23), warga Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2026 dengan nomor laporan LP / B / 154 / IV / 2026 / SPKT / POLRES MUSI BANYUASIN/ POLDA SUMSEL.
Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah penginapan di kawasan Sekayu.
“Korban yang masih berusia 15 tahun diduga dibujuk pelaku hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui saat ini dalam kondisi hamil sekitar lima bulan,” ujarnya, Jum’at (1/5/2026).