PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT SAL dan PT BSS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjerat enam terdakwa, di antaranya Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian sebagai Komisaris PT BSS.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk memberikan keterangan.
Salah satu saksi, Hermanto dari Dinas Perkebunan, menegaskan bahwa izin lokasi tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menguasai lahan.
“Izin lokasi itu tidak otomatis membuat perusahaan bisa menguasai tanah. Harus ada proses perolehan, termasuk ganti rugi kepada pihak yang berhak,” jelas Hermanto di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan, setelah lahan diperoleh secara sah, perusahaan wajib mengurus sertifikat hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum memulai aktivitas.