PALEMBANG, Topik Sumsel — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi yang membeberkan adanya praktik penyimpangan sistematis dalam proses pencairan kredit, mulai dari pembukaan rekening hingga distribusi dana.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator, Mario Aska Pratama selaku Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer (AO), serta dua koordinator lainnya, Dasril dan Juliantoro.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin, terungkap bahwa sejumlah proses perbankan diduga dijalankan di luar standar operasional prosedur (SOP) atas instruksi atasan.
Saksi Rico, petugas customer service, mengungkapkan puluhan rekening dibuka tanpa kehadiran nasabah.