Dalam persidangan, JPU turut menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, Hermanto membantah dana tersebut merupakan pungutan ilegal.
“Dana itu digunakan untuk operasional seperti transportasi, akomodasi, dan rapat, bukan untuk mempercepat perizinan,” ujarnya. Ia juga mengakui menerima honorarium sekitar Rp10 juta dari dana tersebut.
Saksi lainnya, Mostopo, mengaku tidak mengetahui secara rinci keterkaitannya dengan perkara tersebut. Sementara itu, Bahrul selaku Kepala Bidang Pengukuran menyebut pihaknya pernah menerima pengajuan pengukuran dari PT BSS dan PT SAL, meski tidak mengingat jumlah pastinya.
“Pengajuan memang ada, tetapi berapa kali saya lupa,” katanya.
Bahrul juga menjelaskan peran Panitia B yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BPN, camat, dan dinas perkebunan, yang bertugas melakukan pembahasan hasil pengukuran di lapangan.
Saksi Chandra, yang menjabat sebagai bagian General Affairs and Legal (GAL) PT BSS dan PT SAL periode 2015–2021, mengaku tidak mengetahui proses awal perizinan karena terjadi sebelum dirinya bergabung.