Penggerebekan Galian C Ilegal di Gandus Nihil Aktivitas, Lokasi Langsung Dipasangi Garis Larangan

Tim gabungan dari Dinas ESDM Sumsel, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, dan Satreskrim Polrestabes Palembang memasang garis pembatas serta spanduk larangan di lokasi dugaan galian C ilegal di Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (17/7/2026). Saat penertiban berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pekerja di lokasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel, serta penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penertiban terhadap lokasi aktivitas galian C ilegal di Jalan TPH Sofwan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (17/7/2026).

Penertiban dilakukan menyusul dugaan aktivitas penambangan tanah liat secara ilegal di kawasan perkebunan karet yang diduga berlangsung tanpa izin.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, alat berat maupun truk pengangkut material. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi telah dihentikan sebelum petugas datang. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab tidak ditemukannya alat berat maupun pekerja di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area bekas tambang memperlihatkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Sejumlah lubang besar menyerupai danau buatan tampak memenuhi kawasan yang diduga terbentuk akibat aktivitas penggalian menggunakan alat berat.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT