Penggerebekan Galian C Ilegal di Gandus Nihil Aktivitas, Lokasi Langsung Dipasangi Garis Larangan

Tim gabungan dari Dinas ESDM Sumsel, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, dan Satreskrim Polrestabes Palembang memasang garis pembatas serta spanduk larangan di lokasi dugaan galian C ilegal di Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (17/7/2026). Saat penertiban berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pekerja di lokasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

Sebagai langkah penindakan awal, petugas memasang garis pembatas (police line) dan spanduk larangan beraktivitas di area tersebut guna mencegah adanya aktivitas penambangan lanjutan.

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan jajaran Polsek Gandus hanya melakukan pendampingan selama kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh instansi terkait.

“Benar, pagi tadi dilakukan penertiban terhadap aktivitas galian C oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan. Kami dari Polsek Gandus melakukan pendampingan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kepemilikan lokasi maupun lamanya aktivitas penambangan berlangsung, Kapolsek menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada instansi teknis yang menangani penertiban.

“Lokasi dilakukan penyegelan karena saat penertiban tidak ditemukan aktivitas maupun alat berat. Barang bukti yang diamankan berupa sampel tanah dan air untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan. Untuk informasi mengenai lamanya aktivitas penambangan dapat dikonfirmasi kepada pihak instansi teknis yang menangani,” jelasnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT