MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan.
Dalam penindakan yang dilakukan pada 23 hingga 24 Agustus 2026 di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Muba tersebut, polisi menyita total sekitar 79.600 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Muba.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
