Polres Muba Sita 79.600 Liter Solar Ilegal, Enam Kendaraan dan Delapan Tersangka Diamankan

Enam kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar hasil penyulingan diamankan Sat Reskrim Polres Muba. Polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penindakan pada 23–24 Agustus 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan tangki yang berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.

Selanjutnya, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kembali mengamankan satu unit mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan yang masing-masing membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Sementara dua kendaraan lainnya yang turut diamankan masing-masing membawa sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

“Perlu kami jelaskan, untuk total dari enam laporan polisi tersebut mencapai sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar AKP S Hutahaean.

Enam kendaraan yang diamankan terdiri dari Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter; Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU dengan muatan sekitar 9.000 liter.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT