Polres Muba Sita 79.600 Liter Solar Ilegal, Enam Kendaraan dan Delapan Tersangka Diamankan

Enam kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar hasil penyulingan diamankan Sat Reskrim Polres Muba. Polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penindakan pada 23–24 Agustus 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT
Enam kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar hasil penyulingan diamankan Sat Reskrim Polres Muba. Polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penindakan pada 23–24 Agustus 2026.

Kemudian Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter; Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter.

Dua kendaraan lainnya yakni Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA dengan muatan sekitar 6.600 liter.

Selain mengamankan kendaraan dan barang bukti, polisi juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI.

“Untuk tersangka yang diamankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI. Semua telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Hutahaean.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT