MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/8/2026), polisi mengungkap bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Ketiganya diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan dengan modus dan lokasi yang berbeda.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Perkara pertama terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang akibat kelalaiannya menimbulkan bahaya umum terhadap barang maupun keselamatan orang lain.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu sisa pembakaran.