Sementara perkara ketiga terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu, satu korek api gas, potongan botol plastik, botol plastik bekas bahan bakar minyak yang diduga jenis Pertalite, botol plastik bekas oli, jeriken bekas oli, serta satu sprayer gendong.
Polres Muba menerapkan pasal yang berbeda terhadap ketiga tersangka sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara guna memastikan rangkaian kejadian serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.