“Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu bekas terbakar,” jelas Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono.
Kasus kedua terjadi di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS, yang berprofesi sebagai sopir, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga bermula ketika BS mengumpulkan potongan kayu dan menyiramnya menggunakan cairan yang diduga minyak solar.
Pelaku kemudian mengambil potongan karet dan membakarnya menggunakan korek api gas. Potongan karet yang telah terbakar itu diduga dilemparkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan kemudian membakar kawasan hutan di area konsesi perusahaan.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta satu jeriken berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar.