PALEMBANG, Topik Sumsel — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, S.H., M.H. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,4 miliar itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
“Setelah majelis hakim mempelajari dan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, majelis berpendapat bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, eksepsi para terdakwa dinyatakan ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Fauzi Isa dalam persidangan.