Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya digelar pada 28 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
“Sidang perkara ini dilanjutkan pada tanggal 28 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim ketua.
Dalam persidangan putusan sela tersebut, kedelapan terdakwa yang merupakan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI diketahui belum menjalani penahanan.
Kedelapan terdakwa yakni Drs. Kuswiyoto AK bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, S.E., MBA bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, M.M. binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.
Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.