Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.
JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT BRI.
Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666.002.476.791,80. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki tahap pembuktian. JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.