Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Rp922,4 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu (9/9/2026). Eksepsi delapan terdakwa ditolak dan perkara dengan dugaan kerugian negara Rp922,4 miliar berlanjut ke tahap pembuktian.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.

JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT BRI.

Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666.002.476.791,80. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki tahap pembuktian. JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT