141 Perkara Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Senjata

Kejari Musi Banyuasin memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sekitar 283,129 gram sabu, 40 butir ekstasi, senjata api, amunisi, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di lapangan parkir Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dalam periode Juni hingga September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kejari Muba Kiki Yonatan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bukan seremonial belaka, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kiki.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 135 dan Pasal 334 ayat (1) KUHAP yang baru.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT