Menurutnya, apabila dalam amar putusan hakim disebutkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka kejaksaan berkewajiban melaksanakan putusan tersebut setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
“Di Pasal 135 diatur bahwa putusan hakim yang amarnya berbunyi barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka harus kita musnahkan. Di Pasal 334 ayat (1) juga mengatur bahwa pelaksanaan putusan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.
Dari 141 putusan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga kelompok perkara, yakni narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 73 perkara, serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 33 perkara.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 283,129 gram sabu dan 40 butir ekstasi dengan berat sekitar 18,31 gram.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonomis peredaran gelap, total barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau sekitar Rp566 juta.