141 Perkara Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Senjata

Kejari Musi Banyuasin memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sekitar 283,129 gram sabu, 40 butir ekstasi, senjata api, amunisi, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, apabila dalam amar putusan hakim disebutkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka kejaksaan berkewajiban melaksanakan putusan tersebut setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Di Pasal 135 diatur bahwa putusan hakim yang amarnya berbunyi barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka harus kita musnahkan. Di Pasal 334 ayat (1) juga mengatur bahwa pelaksanaan putusan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.

Dari 141 putusan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga kelompok perkara, yakni narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 73 perkara, serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 33 perkara.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 283,129 gram sabu dan 40 butir ekstasi dengan berat sekitar 18,31 gram.

Jika dihitung berdasarkan nilai ekonomis peredaran gelap, total barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau sekitar Rp566 juta.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT