Menurutnya, barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak boleh kembali beredar ataupun disalahgunakan.
“Pelaksanaan pemusnahan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan langkah yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Toha.
Ia menegaskan Pemkab Muba akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib dan kondusif.
Toha juga menilai persoalan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, kekerasan dan kejahatan lainnya, tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi.
Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Muba menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan hingga tahap eksekusi barang bukti sesuai ketentuan hukum.