141 Perkara Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Senjata

Kejari Musi Banyuasin memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sekitar 283,129 gram sabu, 40 butir ekstasi, senjata api, amunisi, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak boleh kembali beredar ataupun disalahgunakan.

“Pelaksanaan pemusnahan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan langkah yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Toha.

Ia menegaskan Pemkab Muba akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib dan kondusif.

Toha juga menilai persoalan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, kekerasan dan kejahatan lainnya, tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi.

Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Muba menegaskan proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan hingga tahap eksekusi barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Pages: 1 2 3 4 5Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT