MUBA, Topik Sumsel — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Maju (PKM) agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Muba, H. Deny, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pendamping memiliki tugas memberikan bimbingan dan pengawasan kepada penerima program, bukan memanfaatkan bantuan untuk kepentingan pribadi.
Ia memastikan pihaknya tidak akan menoleransi praktik pungli, dalam bentuk apa pun, yang dilakukan oleh oknum pendamping.
“Jika ada oknum pendamping yang meminta uang kepada penerima PKM, segera laporkan langsung kepada kami melalui saluran layanan publik Dinsos. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dibenarkan,” tegas Deny.
Selain menyoroti integritas pendamping, Dinsos Muba juga meminta pihak konsultan pelaksana program menunjukkan kinerja yang sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Menurut Deny, pelaksanaan PKM didukung konsultan profesional, yakni CV Harapan Maju Konsultan, dengan nilai kontrak sebesar Rp713.008.500 untuk masa kerja tiga bulan, terhitung sejak 6 Agustus hingga 6 November.
Dengan nilai kontrak tersebut, ia menekankan pentingnya pelaksanaan pekerjaan secara maksimal, transparan, dan bertanggung jawab.
Ruang lingkup pekerjaan konsultan, menurut keterangan Dinsos, meliputi verifikasi data penerima manfaat, pengawalan proses pencairan bantuan, hingga pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Uang negara yang dibayarkan kepada pihak konsultan nilainya sangat besar, lebih dari Rp700 juta. Karena itu, saya meminta CV Harapan Maju Konsultan bekerja secara maksimal, profesional, dan bertanggung jawab penuh. Jangan sampai ada kelalaian, terlebih pembiaran terhadap praktik pungli di lapangan. Kinerja mereka akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Deny juga mengajak masyarakat dan penerima manfaat PKM untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan selama program berlangsung.
Ia menegaskan, laporan masyarakat diperlukan sebagai bahan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan bantuan diterima tanpa potongan yang tidak semestinya.
“Layanan publik kami terbuka. Jika ada kejanggalan, silakan datang dan laporkan,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, CV Harapan Maju Konsultan belum memberikan klarifikasi resmi terkait permintaan konfirmasi mengenai isu dugaan pungli oleh pendamping PKM di lapangan.
Dinsos Muba diharapkan dapat memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif serta menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, pelaksanaan PKM dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.