930 x 180 AD PLACEMENT

Keluarkan Gas Beracun Hingga Timbulkan Korban Jiwa, Pemilik Illegal Drilling Ditangkap

Press release Polres Muba ungkap kasus Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, Jum’at (31/5/2024). (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba tangkap pemilik sumur minyak ilegal (Illegal Drilling) yang berada di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada 24 Mei 2024 lalu, diduga mengeluarkan gas beracun sehingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya tidak sadarkan diri.

Atas kejadian itu, tim gabungan berhasil menangkap tersangka Rinto Arhap (40) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, di tempat persembunyiannya yakni di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Kamis 30 Mei 2024.

“Untuk korban sendiri, saat ini dinyatakan 1 orang meninggal dunia. Namun pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, dan 1 orang lagi masih dirawat di rumah sakit dan dua orang lainnya sudah membaik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, Jum’at (31/5/2024).

Untuk di lokasi tempat kejadian sendiri, lanjut Bondan, sudah di lakukan status quo atau tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT