PALEMBANG, Topik Sumsel — Mewakili 12 warga di Sumsel puluhan massa yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) dan aktivis Greenpeace Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang terhadap tiga perusahaan hutan Industri yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.
Dalam melayangkan gugatan puluhan massa melakukan longmach dan aksi at berjalan menuju ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang dengan membentangkan spanduk dan poster yang berisi kecaman Sumsel belum merdeka dari asap.
Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut tiga korporasi diwilayah OKI dan Muba tersebut mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan karena menimbulkan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut, yang menyebabkan kerugian masyarakat secara materiil maupun immateriil.
Ivan Widodo SH kuasa hukum warga mengatakan gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan perwakilan 12 warga di Sumsel terhadap tiga korporasi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang merupakan yang pertama kali biasanya yang menggugat dari KLHK.