930 x 180 AD PLACEMENT

Sebabkan Kabut Asap, Tiga Korporasi Anak Perusahaan Sinar Mas Grup Digugat Masyarakat

Puluhan massa yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) dan aktivis Greenpeace Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang terhadap tiga perusahaan hutan Industri yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries.(Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Humas Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Harun Yulianto SH MH mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan masyarakat kepada tiga perusahaan hutan Industri di Sumsel terkait gugatan lingkungan hidup.

“Sesuai dengan SOP ketua Pengadilan akan menunjuk hakim hakim yang bertugas untuk memverifikasi berkas-berkas setelah itu akan ditetapkan siapa hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini. Kalau berkasnya sudah lengkap biasanya tidak sampai 1 X 24 jam ketua sudah menunjuk hakimnya dan kapan jadwal sidangnya sudah diketahui,”kata Harun.

Dijelaskan Harun, paling lama satu minggu atau dua minggu setelah berkas masuk sudah bisa disidangkan tergantung dari pihak yang dipanggil itu berada diluar kota atau didalam kota inilah yang menjadi pertimbangan hakim.

“Kalau gugatan perkara lingkungan hidup yang masuk ke PN Palembang pada tahun 2014, 2015, 2017 tahun saat terjadi karhutal. Sedangkan untuk tahun 2024 ini gugatan lingkungan hidup pertama kali masuk di Pengadilan Negeri Palembang,”jelasnya.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT