“Gugatan yang dilayangkan masyarakat Sumsel ketiga perusahaan yang berada di OKI dan Muba akibat dampak kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan dilahan gambut yang mereka usahakan beberapa tahun terakhir yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Sumsel baik materiil maupun immateriil,”katanya.
Dikatakan Ivan, masyarakat yang menggugat berasal dari OKI dan Palembang yang mewakili 12 orang di Sumsel menggugat tiga perusahaan hutan Industri yang menyebabkan kabut asap di Sumsel.
“Untuk besaran gugatan tidak bisa kami sampaikan karena sudah kami masukkan dalam petitum gugatan yang sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Kami mohon doanya agar gugatan kami ketiga perusahaan dikabulkan majelis hakim,”harapnya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menambahkan gugatan yang dilayangkan masyarakat Sumsel ketiga korporasi diwilayah OKI dan Muba karena berada disatu kesatuan hidrologis gambut sehingga konsesi mereka berada dilahan gambut.
“Mereka adalah konsesi perusahaan perusahaan yang konsesinya terus terbakar secara berulang sehingga yang menimbulkan asap menahun di Sumsel,”ungkapnya.