PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus sembilan tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi di Sumsel dari kurun waktu November 2024.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu 2,8 kilogram dan 761 butir pil ekstasi.
Seperti salah satunya tersangka Abdullah (54) warga Jalan Demang VI Palembang dengan sitaan barang bukti sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi yang terebungkus di dalam tiga plastik bening.
Dihadapan polisi, Abdullah mengaku nekat menjadi pengedar sabu dan pil ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Serta, ia juga mengaku bahwa barang sabu dan pil ekstasi yang dirinya miliki disimpan di bawah rumahnya sendiri yang kebetulan rumahnya adalah rumah panggung.
“Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” ujarnya sambil menunjuk temannya Budi (rekan Abdullah).
Abdullah mengatakan, dirinya baru mengeluarkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli. “Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, ” katanya.