Segera Menetapkan Tersangka
MUBA, Topik Sumsel — Unit Tiplndak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Electric Power (PT MEP), Rabu (26/2/2025).
Dari pantauan media ini, tampak puluhan anggota Sat Reskrim dalam hal ini unit Pidkor Polres Muba datang ke kantor PT MEP untuk melakukan penggeledahan.
Dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Afhi Abrianto STrk dan Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Afhi Abrianto STrk MH membenarkan penggeledahan kantor PT MEP tersebut.
“Ya benar, pemeriksaan ini merupakan lanjutan pengembangan untuk bukti perkara dugaan korupsi, pembayaran arus listrik atau jual arus,” ujar Afhi.
Dimana, PT MEP dengan pihak ketiga yakni PT Daruma Mitra Alam pada tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat berupa genset pengaliran arus daya listrik.
Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127, dari perhitungan pertama.