930 x 180 AD PLACEMENT

Terbukti Lakukan Pencurian, Abdul Malik Divonis 2 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Terbukti melakukan pencurian speaker milik Sekolah Dasar di Palembang, terdakwa Abdul Malik harus pasrah saat majelis hakim memvonis dirinya 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan lansung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Ade Sumitra, di PN Palembang, Kamis (20/3/2025).

Diketahui terdakwa Abdul Malik menyusul kedua rekannya yakni Sartawi dan Ghandi yang sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim dan sedang menjalani hukuman saat ini.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Abdul Malik terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tegas hakim

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti yakni sekop jenis garpu tanah yang hendak dicuri terdakwa.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum masing-masing memilih terima.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Malik mengajak saksi Sartawi alias Dempet (dilakukan penuntutan terpisah) dan Ghandi (dilakukan penuntutan terpisah) serta FIRMAN (DPO) untuk melakukan pencurian di SDN 42 Palembang.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT