“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dengan tindakan tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya.
“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami ketahui dan sedang diburu. Tersangka Hadi Yansah akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.