Aksi Curat di Area Medco Lais Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Buron

Tersangka barang bukti pipa tubing dan alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian di area PT Medco Energy Kaji Semoga, Kecamatan Lais, Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di area Cluster U milik PT Medco Energy Kaji Semoga, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (15/4/2026) sore. Dalam kejadian tersebut, satu dari dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MN (45), warga Dusun II Desa Lais. Sementara rekannya berinisial UG telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memotong pipa tubing berukuran 2,7/8 inci sepanjang sekitar 9 meter, yang kemudian dipotong menjadi tiga bagian menggunakan gergaji besi.

“Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Saat ini pelaku yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keamanan perusahaan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lais langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi, petugas bersama security mendapati dua pelaku tengah memotong pipa. Menyadari kehadiran petugas, keduanya sempat berusaha kabur. Namun MN berhasil ditangkap di lokasi, sementara UG melarikan diri.

Dari hasil interogasi awal, MN mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Lais untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT, satu gergaji besi, tiga batang pipa tubing, serta peralatan lain yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya serta mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT