Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Heri Fita melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga melaksanakan gelar perkara.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Unit Reskrim bersama Tekab 204 melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan RD di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 warna biru beserta kotaknya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
“Kita menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.