Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.