Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Miki pun telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Laporan korban telah teregister dengan nomor STTLP/B/620/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan dan kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Korban berharap pelaku segera ditangkap agar tidak kembali meresahkan masyarakat.