PALEMBANG, Topik Sumsel — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen yang tak terlupakan bagi Ahmad. Setelah lebih dari 10 tahun menjalani hukuman di balik jeruji besi, ia akhirnya menghirup udara bebas tepat pada 17 Agustus 2026 setelah mendapatkan remisi.
Tidak ada keluarga maupun kerabat yang menjemput Ahmad saat keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang, dan peci hitam, Ahmad hanya didampingi dua pegawai LPKA hingga ke pintu utama.
Di tangannya, terdapat map bermotif batik yang berisi Surat Keputusan (SK) remisi. Begitu melangkahkan kaki keluar dari pintu LPKA, Ahmad langsung bersujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.
Ahmad merupakan narapidana yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX, Palembang, pada 2015 silam.
Seharusnya, Ahmad baru mengakhiri masa hukumannya pada 2031. Namun, setelah mendapatkan sejumlah remisi, termasuk remisi Hari Raya Idul Fitri dan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ia akhirnya bebas lebih cepat.