Akui Senpira Miliknya, Kades Bayat Ilir Segera Dijadikan Tersangka

Ilustrasi (net)
750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel — Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang dikenakan pada Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lencir yakni Muhammad Idris dihentikan. Kini, Undang-Undang (UU) Darurat tentang kepemilikan senjata dinaikkan dan Kades tersebut pun segera jadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPDA Micahel Leonardo, Selasa (23/8/2022).

“Jadi, awalnya Pasal yang disangkakan itu 351 Ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, nah itu sudah dihentikan proses penyidikannya dan sekarang kita sudah menaikkan LP baru,” ungakap Micahel.

Semua itu, lanjut Micahel, berdasarkan temuan dilapangan yakni penyidikan dan temuan barang bukti bahwa senjata tersebut memang miliknya dan Kades itu pun sudah mengakuinya.

“Kades tersebut sudah mengakui, tapi saat dia mengakui posisi pemeriksaan ini masih terkait dengan Pasal 351. Jadi, setelah kami gelar perkara pada, Senin (22/8/2022) kemarin, kami sudah menghentikan LP tersebut dan kami naikkan LP baru yakni LP (A) terkait kepemilikan senjata illegal dan Kades ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.

Sebelumnya, Polres Musi Banyuasin telah mengklarifikasi kasus Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Muhammad Idris, yang awalnya dengan dugaan ditembak Orang Tidak Dikenal (OTD) yang terjadi pada, Rabu (10/8/2022) lalu.

Tak diduga-duga, ternyata senpi rakitan berjenis FN yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Kades itu sendiri. Hal tersebut terungkap saat proses penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Bayung Lencir yang menemukan beberapa amunisi berada di dalam tas dan rumah Kades tersebut.

Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto mengungkapkan, menurut keterangan saksi kepemilikan senjata rakitan tersebutn sudah dimiliki oleh Kades tersebut sejak satu tahun yang lalu.

“Saat melakukan penyelidikan di rumah korban, ditemukan di dalam tas korban yakni amunisi sebanyak 2 peluru yang berkaliber 9 mili sama dengan yang berada di dalam senjata yang kita temukan di TKP,” ungkap Satria, Jum’at (12/8/2022).

Saat melanjutkan penyelidikan, lanjut Satria, pihaknya juga menemukan kembali sebanyak 20 butir amunisi. “Kami juga menemukan sebuah kotak seperti banker kecil di bawah tempat tidur korban yang berisikan 20 butir amunisi dengan jenis yang sama dan kaliber yang sama,” tukasnya.

Untuk dugaan sementara, Satria mengatakan, kasus tertembaknya Kades Bayat Ilir tersebut akan disanggakan dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. “Namun, kami masih menunggu keterangan medis dimana jika senjata itu dipegang oleh korban itu sendiri pasti ada bekas mesiu ditangannya,” kata Satria.

Satria menegaskan, jika nantinya memang benar senjata itu digunakan untuk melukai diri sendiri kita hentikan untuk proses penganiayaannya dan kita akan lanjutkan dengan Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata apinya. “Kita masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) di Polda Sumsel, jika memang benar di tangan korban ada bekas amunisi si korban kita naikkan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegasnya.(win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT