SEKAYU, Topik Sumsel — Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang dikenakan pada Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lencir yakni Muhammad Idris dihentikan. Kini, Undang-Undang (UU) Darurat tentang kepemilikan senjata dinaikkan dan Kades tersebut pun segera jadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPDA Micahel Leonardo, Selasa (23/8/2022).
“Jadi, awalnya Pasal yang disangkakan itu 351 Ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, nah itu sudah dihentikan proses penyidikannya dan sekarang kita sudah menaikkan LP baru,” ungakap Micahel.
Semua itu, lanjut Micahel, berdasarkan temuan dilapangan yakni penyidikan dan temuan barang bukti bahwa senjata tersebut memang miliknya dan Kades itu pun sudah mengakuinya.
“Kades tersebut sudah mengakui, tapi saat dia mengakui posisi pemeriksaan ini masih terkait dengan Pasal 351. Jadi, setelah kami gelar perkara pada, Senin (22/8/2022) kemarin, kami sudah menghentikan LP tersebut dan kami naikkan LP baru yakni LP (A) terkait kepemilikan senjata illegal dan Kades ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, Polres Musi Banyuasin telah mengklarifikasi kasus Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Muhammad Idris, yang awalnya dengan dugaan ditembak Orang Tidak Dikenal (OTD) yang terjadi pada, Rabu (10/8/2022) lalu.