Berselang 3 jam dari kejadian, Vico menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution SH bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Muba.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Di hadapan Polisi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena berusaha menggoda istri pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung ( milik korban ),” terang Vico
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP , lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Vico. (win)