930 x 180 AD PLACEMENT

Alpian Dibunuh, Kurang Dari Lima Jam Pelaku Ditangkap

Alpian tewas dibacok teman sendiri lantaran cemburu telah menggoda istri pelaku. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

SUNGAI KERUH, Topik Sumsel — Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Polres Muba, berhasil membekuk Memed(31) warga Dusun III Desa Bailangu Kecamatan Sekayu kurang dari lima jam.

Memed merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu 07/08/22, sekira pukul 19.30 WIB terhadap Alpian(53) yang juga warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fariul Fajar STrK  MSi mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

“Pada saat itu korban sedang melakukan pijat di seban sebelah rumah saudara H, kemudian dari belakang pelaku muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit yang dibawa pelaku. Sehingga mengakibatkan korban alami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” ungkap Vico.

Usai kejadian, lanjut Vico, korban langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang guna mendapatkan pengobatan lebih lanjut. Namun, belum sampai ke Puskesmas korban pun meninggal dunia, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.

“Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja di kebun karet milik kakak korban yang belum lama bekerja yang sebelumnya pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Muba,” cetus Vico.

Berselang 3 jam dari kejadian, Vico menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution SH bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Di hadapan Polisi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena berusaha menggoda istri pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung ( milik korban ),” terang Vico

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP , lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Vico. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT