930 x 180 AD PLACEMENT

Aniaya Korban Pakai Palu, Bandar Arisan di Sekayu Diamankan

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada, Rabu (12/7/2023).

Pelaku tersebut yakni Winda (27) Warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu yang diamankan saat berada dirumah orang tuanya atas kasus penganiayaan terhadap korban Romaita (37) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jum’at (13/1/2023) saat keduanya bertemu di warung pecel lele di Kelurahan Balai Agung, yang akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka robek di bagian kepala dan punggung karena dipukul dengan menggunakan pukul besi, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri saat dikonfirmasi pada Kamis (13/7/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya ada di rumah orang tuanya, setelah sebelumnya sejak kejadian penganiayaan , bulan Januari 2023, tersangka sempat menghilang,” ungkap Suvenfri.

Penyebab kejadian tersebut, lanjut Sunvenfri, dikarenakan tersangka yang juga sebagai bandar arisan tidak bisa membayar uang arisan kepada korban yang sudah gilirannya mendapatkan arisan tersebut, dan saat keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya, sehingga korban menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung.

“Atas kejadian tersebut, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT